Jadual PPDB Online Kota Metro 2015 !!
Kegiatan | Tanggal | Keterangan |
Pendataan Online Mandiri | 24-28 Juni 2015 | Bagi Siswa lulusan luar Provinsi Lampung |
Verifikasi Pendataan Mandiri | 24-28 Juni 2015 | Dinas Pendidikan, siswa lulusan luar provinsi |
Pendaftaran Online Mandiri | 29 Juni - 4 Juli 2015 | https://metro.siap-ppdb.com/ |
Verifikasi Pendaftaran | 29 Juni - 4 Juli 2015 | Sekolah Pilihan Pertama |
Pengumuman Hasil Akhir | 6 Juli 2015 | https://metro.siap-ppdb.com/ |
Lapor Diri | 7-9 Juli 2015 | Sekolah Penerima |
Aturan & Prosedur
Halaman ini berisi ringkasan dari aturan dan prosedur versi resmi dari Dinas Pendidikan Kota Metro. Aturan dan prosedur dalam halaman ini dibuat dengan tujuan agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat.
-
Persyaratan Calon Peserta Didik Baru kelas VII (tujuh) SMP :
- Telah lulus SD/MI/Paket A dan memiliki Ijazah;
- Memiliki SHUN SD/MI/Paket A;
- Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada tanggal dimulainya penerimaan peserta didik siswa baru.
Persyaratan Calon Peserta Didik Baru kelas X (sepuluh) SMA adalah :
- Telah lulus SMP/ MTs/Paket B dan memiliki Ijazah;
- Memiliki SHUN SMP/ MTs/Paket B;
- Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada tanggal penerimaan peserta didik siswa baru.
Persyaratan Calon Peserta Didik Baru kelas X (sepuluh) SMK adalah :
- Telah lulus SMP/MTs/Paket B dan memiliki ijazah;
- Memiliki SHUN SMP/MTs/Paket B;
- Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada tanggal penerimaan peserta didik siswa baru;
- Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang studi keahlian / program keahlian di SMK yang dituju;
- Mengikuti tes khusus.
PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN
Pemilihan masuk SMP :
- Setiap Calon Peserta Didik Baru dapat memilih 2 (dua) sekolah pilihan;
- Calon Peserta Didik Baru yang lolos seleksi sementara di salah satu sekolah pilihannya, saat proses seleksi berlangsung tidak dapat mencabut berkas pendaftaran;
- Calon Peserta Didik Baru yang tidak lolos seleksi disemua sekolah pilihannya saat proses seleksi berlangsung dapat mencabut berkas pendaftaran;
- Calon Peserta Didik Baru yang sudah mencabut berkas pendaftaran tidak dapat mengikuti lagi seleksi dengan sistem Online.
Pemilihan masuk SMA :
- Setiap Calon Peserta Didik Baru dapat memilih 2 (dua) sekolah pilihan;
- Calon Peserta Didik Baru yang diterima sementara di salah satu sekolah pilihannya saat proses seleksi berlangsung, tidak dapat mencabut berkas pendaftaran;
- Calon Peserta Didik Baru yang tidak lolos seleksi di semua sekolah pilihannya dapat melakukan alih jalur dengan mendaftar ke SMK, tanpa mencabut berkas pendaftaran;
- Calon Peserta Didik Baru yang tidak lolos seleksi di semua sekolah pilihannya saat proses seleksi berlangsung dan tidak melakukan alih jalur, dapat mencabut berkas pendaftaran.
Pemilihan masuk SMK :
- Setiap Calon Peserta Didik Baru dapat memilih maksimal 1 (satu) sekolah dengan pilihan masing-masing sekolah 3 (tiga) program keahlian di setiap sekolah;
- Calon Peserta Didik Baru yang diterima sementara di salah satu sekolah pilihannya saat proses seleksi berlangsung, tidak dapat mencabut berkas pendaftaran;
- Calon Peserta Didik Baru yang tidak lolos seleksi di semua sekolah pilihannya saat proses seleksi berlangsung, dapat mencabut berkas pendaftaran.
Dasar dan cara seleksi dilakukan berdasarkan:
SMP dan SMA
NA = Jumlah Nilai Ujian Nasional + Nilai Gakin + Nilai Prestasi
SMK
NA = Jumlah Nilai Ujian Nasional + Nilai Gakin + Nilai Prestasi
Khusus untuk SMK, setap mata pelajaran yang Ujian Nasional diberi pembobotan
- Matematika diberi bobot 4
- Bahasa Inggris diberi bobot 3
- Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) diberi bobot 3
- Bahasa Indonesia diberi bobot 1