Sebentar lagi tahun 2015 berakhir, dan Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2016, pada akhir tahun ini.
Penetapan hari libur nasionla dan cuti bersama tersebut ditetapkan dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 150 Tahun 2015, Nomor 2/ SKB/ MEN/ VI/ 2015 No 01 Tahun 2015 Tantang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016
Berikut adalah surat keputusan bersama 3 menteri dalam jpg.
Surat Kputusan Bersama tentang libur dan cuti tahun 2016 dapat diunduh di SINI