Disdik
Depok mengeluarkan petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat
Kota Depok tahun pelajaran 2015/2016. Hal tersebut tertuang dalam Surat
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Nomor 421/2067/Disdik Tahun 2015
tentang Petunjuk Teknis PPDB Pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Negeri di Kota
Depok Tahun Pelajaran 2015/2016.
Syarat
para peserta didik pada proses
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2015:
1. Keluarga miskin:
Surat pernyataan dari orangtua calon peserta didik bermaterai Rp6.000, yang
menyatakan
kebenaran data tentang dirinya miskin dan tidak merokok dengan
melampirkan:
1) Fotokopi KTP dan KK Kota Depok, dengan menunjukkan aslinya.
2) Fotokopi SKM/KIS/KIP/PKH/KPS/SKTM dari kelurahan (salah satu), dengan
menunjukkan
aslinya.
2. Anak berkebutuhan khusus:
Peserta didik baru dinyatakan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) apabila memiliki
ijazah ABK dan surat keterangan dari satuan pendidikan asal atau lembaga
psikologi.
3. Prestasi
Memiliki piagam penghargaan/sertifikat, baik di bidang ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni olahraga, yang diperoleh pada kejuaraan yang diselenggarakan
oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan
lembaga/organisasi yang memiliki induk organisasi tingkat kota, provinsi, dan
pusat.
4. Reguler
a. Calon peserta didik TK, SD
1) Fotokopi akte kelahiran/surat keterangan lahir
2) Fotokopi KK dan KTP orangtua
b. Calon peserta didik SMP, SMA, dan SMK
1) SKHUN (Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional)/SKHUS (Surat Keterangan Hasil
Ujian Sekolah)/M asli dan fotokopi yang
telah dilegalisir kepala sekolah asal.
2) Fotokopi KK dan KTP orangtua.
Juknis tentang PPDB Depok Tahun 2015 dapat diunduh di http://adf.ly/1JfMqY