PPDB Online Kota Bekasi
Aturan, prosedur dan jadual pendaftaran lengkap dijabarkan di portal tersebut.
Aturan & Prosedur
Halaman ini berisi ringkasan dari aturan dan prosedur versi resmi dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Aturan dan prosedur dalam halaman ini dibuat dengan tujuan agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat.
-
- PPDB di Kota Bekasi pada Tahun Pelajaran 2015/2016 menggunakan jalur Nilai US/UN menggunakan system real time Online dan Jalur Prestasi Olah Raga.
- Jalur PPDB sebagai mana dimaksud ayat 1 khusus untuk jalur Nilai US/UN menggunakan system real time Online dibagi tahapan sebagai berikut :
- Tahap Pertama untuk Jalur Umum;
- Tahap Kedua untuk jalur lokal.
-
Persyaratan PPDB untuk Calon Peserta didik jenjang SMP adalah sebagai berikut:
- Telah lulus SD/MI atau yang sederajat, memiliki Ijazah dan Daftar Nilai US bagi lulusan Tahun Pelajaran 2014/2015 dan memiliki Ijazah dan Daftar Nilai USBN bagi Tahun Pelajaran 2013/2014.
- Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada tanggal 14 Juli 2015.
- Khusus untuk SMPN 1 dan SMPN 5 Nilai rata-rata raport kelas IV s.d. VI semester 1 (Semester 7 sampai semester 11)minimal 76(tujuh puluh enam) untuk nilai mata pelajaran Matematika, IPA dan Bahasa Indonesia.
Persyaratan PPDB untuk Calon Peserta didik jenjang SMA adalah sebagai berikut:
- Telah lulus SMP/MTs/sederajat, memiliki Ijazah dan Daftar Nilai UN bagi lulusan Tahun Pelajaran 2014/2015 dan Tahun Pelajaran 2013/2014.
- Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada tanggal 14 Juli 2015.
- Khusus untuk SMA 1 dan SMA 5 Nilai rata-rata raport mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris kelas VII s.d.IX semester 1 (Semester 1 sampai dengan semester 5) minimal 78 (tujuh puluh delapan) untuk SMAN 1dan minimal 76 (tujuh puluh enam) untuk SMAN 5;
- Khusus untuk program prestasi olah raga di SMA Negeri 8 bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi dan dibuktikan dengan sertifikat/piagam yang diperoleh. Prestasi olah raga yang diapresiasi dalam PPDB adalah prestasi tertinggi yang pernah diraih selama bersekolah pada jenjang pendidikan SMP/MTs.
Persyaratan PPDB untuk Calon Peserta didik jenjang SMK adalah sebagai berikut:
- Telah lulus SMP/MTs atau yang sederajat, memiliki Ijazah dan Daftar Nilai UN bagi lulusan Tahun Pelajaran 2014/2015 dan Tahun Pelajaran 2013/2014;
- Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada tanggal 14 Juli 2015;
- Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/ kompetensi keahlian di SMK yang dipilih;
- Khusus untuk SMKN 1 memiliki Nilai rata-rata raport pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA SMP/sederajat kelas VII s.d IX semester 1 (Semester 1 sampai dengan semester 5) minimal 75 (tujuh puluh lima) kecuali untuk program keahlian teknik permesinan, teknik pengelasan dan busana butik minimal 70 (tujuh puluh).
-
- Pelaksanaan pendaftaran PPDB Online dilakukan dengan cara calon peserta didik baru membuka website PPDB online http://bekasi.siap-ppdb.com
- Calon peserta didik memilih tombol PENDAFTARAN MANDIRI menginput No.Peserta, NIK dan PIN.
- Siswa lulusan luar Kota Bekasi tetapi penduduk asli Kota Bekasi berdasarkan Kartu Keluarga yang dimiliki harus melakukan prapendaftaran.
- Khusus calon peserta didik baru tujuan jalur sekolah Model harus mengikuti seleksi rapor terlebih dahulu pada tanggal yang telah ditentukan
- Bagi calon peserta didik baru tujuan SMK harus mengikuti tes fisik/peminatan di SMK yang dituju pada tanggal yang telah ditentukan
-
- Calon Peserta Didik Baru SMP dan SMA untuk PPDB tahap pertama jalur umum dapat menentukan 1 (satu) pilihan sekolah negeri, jika peserta didik tidak diterima pada pilihan 1 diberikan kesempatan ke-2 untuk memilih sekolah selain pilihan 1 dan jika peserta didik tidak diterima pada pilihan ke-2 masih diberikan kesempatan ke-3 atau terakhir untuk memilih sekolah selain pilihan 1 dan 2 selama proses pendaftaran berlangsung.
- Calon Peserta Didik Baru SMK untuk PPDB tahap pertama jalur umum dapat menentukan 1 (satu) pilihan sekolah negeri dalam PPDB on line, serta menentukan 1 (satu) pilihan kompetensi keahlian pada 1 (satu) sekolah sesuai dengan yang ditawarkan oleh SMK yang dimaksud, jika tidak diterima pada pilihan kompetensi ke-1 diberikan kesempatan ke-2 untuk memilih kompetensi lain yang di inginkan oleh peserta didik baik di SMK yang sama, SMK lain atau pindah ke jenjang SMA.
- Calon Peserta Didik baru untuk PPDB tahap pertama jalur umum dapat melakukan pembatalan pendaftaran pilihan sekolah kompetensi keahlian untuk pindah pada pilihan ke- 2 atau ke-3 sekolah / kompetensi lain selama proses pendaftaran berlangsung.
- Pembatalan sebagaimana dimaksud ayat 3 oleh calon peserta didik/Orang tua dengan mendatangi operator sekolah, tempat pendaftaran PPDB online terdekat, dengan ketentuan :
- Membuat surat pernyataan dari orang tua/wali calon peserta didik tentang pembatalan pendaftaran pilihan ke-1 atau ke-2 bermeterai Rp. 6.000,00
- Operator sekolah menginput nomor ujian siswa yang akan melakukan pembatalan pendaftaran pada pilihan sekolah
- tertentu.
- Operator sekolah mencetak tanda bukti pembatalan pendaftaran kemudian ditandatangani oleh calon peserta didik/orang tua/wali.
- Calon siswa untuk PPDB tahap pertama jalur umum yang telah menggunakan kesempatan pilihan ke-2 atau ke-3 secara otomatis pilihan ke-1 atau ke- 2 gugur dengan sendirinya dan tidak dapat dipilih kembali;
- Calon Peserta Didik baru untuk PPDB tahap Kedua jalur lokal hanya dapat memilih 1 pilihan sekolah untuk jenjang SMP/SMA dan memilih 1 pilihan kompetensi untuk jenjang SMK dengan zonasi yang sudah ditentukan
-
Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari luar Kota Bekasi di perkenankan untuk mendaftar di sekolah Kota Bekasi dengan kriteria lulus tahun pelajaran 2014/2015 dengan melakukan proses pendataan atau pindah rayon dari Luar Kota Bekasi terlebih dahulu untuk memperoleh surat rekomendasi dari Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan lembar PIN (kode khusus) untuk mengikuti PPDB On-line Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2015/2016.
Mekanisme Pelayanan Pendataan
- Pelaksanaan pelayanan Pendataan atau pindah rayon dilakukan dengan cara calon peserta didik baru membuka website PPDB online http://bekasi.siap-ppdb.com dengan langkah sebagai berikut :
- mengisi formulir pengajuan pra pendaftaran online atau pindah rayon;
- mencetak tanda bukti pra pendaftaran online/pindah rayon yang memuat kode pra pendaftaran, (untuk calon peserta didik baru dari sekolah asing, didalamnya terdapat angka pengganti peserta ujian nasional);
- menandatangani tanda bukti pra pendaftaran untuk diferivikasi.
- Calon peserta didik baru melakukan verifikasi tanda bukti pengajuan pra pendaftaran pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, serta menyerahkan berkas persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 11 ayat 3.
- Tanda bukti verifikasi pra pendaftaran sebagaimana dimaksud pasal 1 huruf b distempel dan ditandatangani panitia untuk diberikan kepada calon peserta didik baru.
DASAR DAN CARA SELEKSI
Seleksi dilakukan dengan mengacu pada jumlah nilai ujian nasional. Jika nilai akhir pada batas maksimum daya tampung (passing grade) sama, maka dilakukan urutan langkah seleksi sebagai berikut:
- Menetapkan berdasarkan urutan pilihan kompetensi keahlian bagi Calon Peserta Didik Baru SMK;
- Perbandingan nilai ujian nasional setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan:
- Matematika, IPA, dan Bahasa Indonesia bagi Calon Peserta Didik Baru SMP;
- Matematika, Bahasa Inggris, IPA, dan Bahasa Indonesia bagi Calon Peserta Didik Baru SMA;
- Didahulukan Calon Peserta didik yang umurnya lebih tua.
DAYA TAMPUNG
JALUR UMUM
- kuota atau daya tampung yang disediakan untuk PPDB Tahap Pertama Jalur Umum maksimal 90% (sembilan puluhpersen) dari daya tampung tahap pertama, dengan rincian:
- 85% (delapan puluh lima persen) calon peserta didik yang bersekolah di Kota Bekasi.
- 5% (lima persen) calon peserta didik yang bersekolah di luar Kota Bekasi dan Calon Peserta Didik Baru berasal dari luar Kota Bekasi, Lulusan tahun 2013 /2014 dan Paket A/B;
- Bagi Sekolah yang menerima peserta didik berprestasi yang kuotanya masih tersisa, maka sisa kuota tersebut dilimpahkan ke PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal.
JALUR LOKAL
- kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal10 % (sepuluh persen) dari daya tampung tahap pertama ditambah jumlah kuota tersisa pada PPDB Tahap Pertama Jalur Umum.
Jadual PPDB Online Kota Bekasi Tahun 2015 Jenjang SMP, SMA dan SMK
1. Pra pendaftaran (online) tanggal 15-30 Juni 2015
2. Verifikasi Rapor tanggal 19-23 Juni 2015 (khusus calon pendaftar Sekolah Model)
3. Tes Fisik dan Peminatan tanggal 19-23 Juni 2015 (khusus pendaftar SMK)
4. Verifikasi Pra Pendaftaran tanggal 22-30 Juni 2015
5. Pendaftaran online tanggal 26-30 Juni 2015 (pukul 08.00-14.30)
6. Pengumuman tanggal 30 Juni 2015 pukul 17.00-23.59
7. Lapor Diri tanggal 1-2 Juli 2015
8. Pengumuman Tempat Kosong tanggal 3 Juli 2015
Jadual PPDB Kota Bekasi Jenjang Tahun 2015 SD
1 Pendaftaran (langsung ke sekolah tujuan) tanggal 26-30 Juni 2015 Pukul 08.00-14.00
2. Seleksi (secara online) tanggal 26-30 Juni 2015 Pukul 08.00-14.00
3. Pengumuman tanggal 1 Juli 2015 Pukul 08.00-23.59
4. Daftar Ulang tanggal 2-4 Juli 2015 Pukul 08.00-14.00
Alur Pendaftaran dapat dilihat pada gambar berikut :
|
Alur Pra Pendaftaran PPDB Online Bekasi |
|
Alur Pendaftaran PPDB Online Bekasi |