1. Persyaratan Pendaftaran Peserta
Didik Baru :
a. Mengisi formulir pendaftaran
b. Menyerahkan SHUN dan Surat Keterangan Nilai
Sekolah (Bahasa Indonesia,Matematika
IPA, Bahasa Inggris) asli untuk
jenjang SMA dan SHUS untuk jenjang SMP.
c. Batas Usia calon peserta didik sampai
dengan tanggal 13 Juli 2015 adalah 18 tahun
( untuk peserta SMP ) dan 21 tahun
(untuk peserta SMA).
2. Seleksi Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB).
a. Seleksi PPDB menggunakan Hasil Ujian Sekolah
Jenjang SD/MI/Paket A dan
SHUN SMP/MTs/Paket B.
b. Seleksi PPDB dilakukan
berdasarkan rangking nilai hasil Ujian Nasional secara Online
(SMP dan SMA) serta syarat lain yang ditentukan.
c. Calon Peserta Didik SMP Seleksi (On-line).
Mata pelajaran hasil
Ujian Sekolah yang dijadikan dasar seleksi pada SMP Negeri
adalah: Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA.
Jika jumlah
nilai akhir seleksi sama pada batas maksimum daya
tampung berdasarkan perangkingan, maka dilakukan urutan seleksi sebagai
berikut:
1. Perbandingan nilai Ujian Sekolah setiap
mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan Matematika, Bahasa
Indonesia, dan IPA
2. Diutamakan peserta didik yang berdasarkan urutan
prioritas pilihan sekolah.
d. Seleksi pada Calon Peserta Didik SMA (On-line).
Dengan perhitungan 30
%Jumlah Nilai Sekolah (NS) untuk mata pelajaran: Bahasa
Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA pada jenjang SMP
dan 70% Jumlah Nilai Ujian Nasional untuk mata
pelajaran: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan
IPA.
Jika jumlah nilai akhir
seleksi sama pada batas maksimum daya tampung berdasarkan
perangkingan, maka dilakukan urutan seleksi sebagai berikut:
1. Perbandingan nilai Ujian Nasional setiap mata
pelajaran yang lebih besar dengan
urutan: Matematika, Bahasa Indonesia,
IPA dan Bahasa Inggris.
2. Didahulukan calon peserta didik yang
umurnya lebih tua.
3. Diutamakan peserta didik yang berdasarkan
urutan prioritas pilihan sekolah.
4. Didahulukan peserta didik yang mendaftar lebih
awal.
B. PELAKSANAAN PPDB
1. Berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan
dengan rasio jumlah peserta
didik dalam satu rombongan belajar/kelas
maksimum36 ( tiga puluh enam ).
2. Mentaati aturan Rencana Daya Tampung (RDT)
3. Menerima calon peserta didik Kuota
Jalur Reguler maksimal sebanyak 70% dan
jalur khusus maksimal 30% dari kuota daya tampung yang telah ditetapkan.
4. PPDB Jalur Khusus terdiri dari :
a. Jalur Prestasi maksimal sebanyak 20% dari kuota daya
tampung yang telah
ditetapkan, dengan persyaratan menunjukkan bukti
prestasi (akademik dan/atau non
akademik) minimal setingkat
Kabupaten/Kota. Dengan mengunakan pembobotan
sebagai berikut: minimal Juara 1 Tingkat Kabupaten/Kota (bobot
nilai 10), Juara Tingkat
Provinsi (bobot nilai 20), Juara
Tingkat Nasional(bobot nilai 30) dan Untuk Juara Tingkat
Internasional (bobot nilai 40). Jika jumlah pendaftar
melebihi dayatampung berdasarkan
perangkingan, maka dilakukan urutan
seleksi calon peserta didik berdasarkan nilai, usia
dan yang mendaftar
lebih awal.
b. Jalur Lokal maksimal sebanyak 80% dari kuota daya
tampung yang telah
ditetapkan, diterima berdasarkan jarak
terdekat kesekolah dengan
mempertimbangkan nilai UN/US, Usia dan Waktu daftar. Bagi
pendaftar tidak
terseleksi dijalur ini, maka pendaftar dapat
mengikuti penerimaan PPDB Kuota Online
Jalur Reguler/Umum.
5. Menerima calon Peserta didik baru lulusan
SD/MI/Paket A (untuk Jenjang SMP) dan
lulusan SMP/MTs/Paket B (untuk jenjang
SMA) dari luar Tangerang Selatan dapat di
terima dengan kategoriKuota
Online Jalur Luar Kota Tangsel maksimal sebanyak
5% dari
daya tampung sekolah.
6. Apabila daya tampung pada salah satu jalur tidak
terpenuhi, maka untuk mengisi
kekurangan kuota dapat terisi secara langsung
dari jalur yang lainnya.
7. Calon peserta didik lulusan sebelum tahun
pelajaran 2014/2015 atau lulusan kejar
Paket A, Paket B atau
calon peserta didik berasal dari luar Kota Tangerang Selatan/luar
negeri
terlebih dahulu harus melalui proses pra pendaftaran di Dinas Pendidikan
Kota
Tangerang Selatan, dengan syarat sebagaimana diatur pada
point 3.A.1.
8. Informasi tentang sekolah yang akan dipilih
dapat diperoleh di Dinas Pendidikan Kota
Tangerang Selatan.
C. PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN
a. Setiap calon peserta didik SMP DAN
SMA dapat memilih maksimal 3 (tiga) sekolah pilihan.
b. Sekolah tujuan tidak harus berada dalam 1 (satu)
Sub-rayon/Gugus sekolah.
c. Bagi pendaftar peserta didik baru yang
mengikuti Kuota Jalur Khusus hanya dapat memilih satu sekolah dan
mendaftar disekolah tujuan (Off line) *) lihat jadwal.
5. JADWAL PPDB
No
|
Kegiatan
|
Tanggal
|
Keterangan
|
1.
|
Sosialisasi
|
10 – 20 Juni 2015
|
Jenjang SMP dan SMA, SMK
|
2.
|
Pra Pendaftaran dan Pendaftaran
|
29 – 30 Juni 2015
|
Jenjang SMP dan SMA, SMK
|
3.
|
Pendaftaran Kuota
Jalur Khusus
|
29 Juni - 04 Juli2015
|
Jenjang SMP, SMA dan SMK
|
4.
|
Pengumuman PPDB Kuota
Jalur Khusus
|
06 Juli2015
|
Jenjang SMP, SMA dan SMK
|
5.
|
Daftar Ulang Jalur Khusus
|
06 - 07 Juli 2015
|
Jenjang SMP, SMA dan SMK
|
6.
|
Laporan PPDB Kuota
Jalur Khusus
|
10 Juli 2015
|
Melaporkan hasil pelaksanaan ke
Dinas
|
7.
|
Pendaftaran Online
|
29 Juni – 02 Juli 2015
|
Jenjang SMP, SMA
dan SMK
|
8.
|
Pengumuman Online
|
03 Juli 2015
|
Pukul 09.00 WIB.
|
8.
|
Daftar
Ulang Online
|
03 – 07 Juli 2015
|
Jenjang SMP, SMA
dan SMK
|
9.
|
Laporan Online
|
10 Juli 2015
|
Jenjang SMP, SMA dan SMK
|
10.
|
Masa Orientasi Peserta Didik
Baru (MOP)
|
27 - 29 Juli 2015
|
Jenjang SMP, SMA dan SMK
|
11.
|
Tahun Ajaran Baru 2015/2016
|
27 Juli 2015
|
Semua Jenjang
|
*) pengumuman disekolah
tempat mendaftar.
6. TEMPAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN
1. Calon peserta didik yang akan
mendaftar pada sekolah peserta PPDB Online dapat
melakukan
pendaftaran di salah satu sekolah yang terdaftar dalam PPDB Online Kota
Tangerang Selatan TahunPelajaran 2015/2016.
2. Calon peserta didik yang akan
mendaftar pada sekolah peserta
PPDB (SMK) Non Online dapat
melakukan pendaftaran di sekolah tujuan.
3. Pendaftaran dibuka mulai dari pukul: 08.00
WIB s.d 14.00 WIB, kecuali untuk hari
terakhir ditutup sampai dengan pukul 15.00
WIB.
4. Tata Cara Pendaftaran sebagai berikut:
a) Setiap pendaftar yang memenuhi persyaratan
diberikan tanda bukti pendaftaran.
b) Tanda bukti pendaftaran harus
ditandatangani oleh calon peserta didik dan panitia di
sekolah.
c) Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi,
apabila tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan
dianggap mengundurkan diri.
5. Khusus calon peserta didik yang akan
mendaftar Jalur Khusus:
a. dapat melakukan pendaftaran
ke sekolah yang dituju, pada :
Tanggal
: 29 Juni s.d 04
Juli 2015,
Pukul : 08.00 s.d 14.00
WIB.
b. bagi yang telah dinyatakan diterima dalam
seleksi regular (0n Line maupun Of Line),
tidak diperbolehkan mengikuti Jalur
Khusus.