Bagi siswa yang akan mendaftarkan diri ke sekolah di kota Palembang , maka harus mendaftarkan diri di https://palembang.siap-ppdb.com portal PPDB Online Kota Palembang .
Di situs tersebut sudah dijelaskan jadual pendaftaran, alur pendaftaran dsb.
Jadual PPDB Online di kota Palembang sebagai berikut :
- Pra Pendaftaran Online Untuk Calon Peserta luar
daerah 16-22 Juni 2015
- Pendaftaran Online 16-22 Juni 2015 di situs
https://palembang.siap-ppdb.com
- Verifikasi dan validasi Pra Pendaftaran (di
sekolah perbatasan dan dinas pendidikan) pada tanggal 23-26 Juni 2015
- Verifikasi dan validasi Peserta Pendaftaran (di
sekolah tujuan) tanggal 23-26 Juni 2015
- Tes Potensi Akademik tanggal 27 Juni 2015 di
sekolah tujuan (serentak)
- Koreksi lembar Jawaban TPA tanggal 29-30 Juni
2015
- Unggah hasil TPA tanggal 1-Juli 2015
- Pengumuman hasil akhir tanggal 3 Juli 2015 di https://palembang.siap-ppdb.com
- Daftar ulang tanggal 4-7 Juli 2015 di sekolah tujuan
- Tahun Ajaran baru tanggal 27 Juli 2015
CPDB SMA wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- ijazah/surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP, atau Madrasah Tsanawiyah atau sederajat;
- memiliki surat tanda kelulusan SMP/MTs dan lulus Ujian Nasional SMP/MTs tahun pelajaran 2014–2015;
- memiliki Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) SMP/MTs tahun pelajaran 2014 – 2015;
- berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun terhitung pada awal tahun pelajaran 2015 – 2016 yaitu pada tanggal 27 Juli 2015;
- apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka diadakan perangkingan pembobotan mata pelajaran sesuai ketentuan yang berlaku;dan
- bagi yang beragama Islam tidak buta huruf arab atau membaca Al-qur’an.
-
Rayonisasi
- Sistem Rayonisasi dimaksudkan agar terdapat perimbangan arus peserta didik SMP, SMA dan SMK Negeri.
- SMP dan SMA rayon adalah SMP dan SMA Negeri yang ditetapkan oleh Kepala Dinas.
- Untuk rayon SMP dan SMA Negeri hanya dapat menerima CPDB yang ada di dalam rayonnya sesuai dengan penetapan rayon PPDB.
- Untuk SMP, SMA dan SMK swasta dapat menerima CPDB.
- Penetapan suatu rayon SMP dan SMA memperhatikan jarak sekolah asal ke rayon, kepadatan sumber CPDB, transportasi dan daya tampung sekolah rayon.
- Bagi CPDB yang berada dalam suatu rayon SMP dan SMA Negeri, dapat mendaftar untuk mengikuti tes jika jarak rumah dengan sekolah berada pada radius 300 m (tiga ratus meter) lebih dekat dari sekolah yang dituju.
- Data jarak tempat tinggal tersebut diatas berdasarkan ketetapan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) untuk CPDB SMP Negeri dan penetapan dari Kepala SMP Negeri rayon untuk CPDB ke SMA Negeri.
- Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berdasarkan kartu keluarga.
- Bagi peserta didik yang memenuhi nilai minimal rata-rata UN 8.0 dapat melakukan verfikasi di sekolah yang dituju (lintas rayon);
Pendaftaran untuk lulusan dalam kota Palembang :
Prosedur pendaftaran Jalur Reguler CPDB jenjang SMP, SMA, sebagai berikut:
- CPDB secara langsung atau melalui sekolah asal mendaftaran diri di situs PPDB-Online Kota Palembang URL http://palembang.siap-ppdb.com/;
- Mengisi form yang disiapkan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku;
- Cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran online;
- Lakukan verfikasi pendaftaran online pada salah satu sekolah yang dituju;
- Bagi peserta didik yang memenuhi nilai minimal rata-rata UN 8.0 dapat melakukan verfikasi di sekolah yang dituju (lintas rayon);
- Terima bukti verfikasi pendaftaran sebagai syarat seleksi PPDB Online kota Palembang;
- Bagi calon peserta didik yang belum dapat melakukan pendaftaran secara online, dapat datang langsung untuk mendaftarkan diri ke salah satu sekolah rayon terdekat dan dilayani pendaftaran secara online oleh operator sekolah;
- Mengikuti tes Potensi akademik yang dilakukan di sekolah tujuan;
- Panitia sekolah rayon mengkoreksi dan menyampaikan hasil tes akademik di situs operator PPDB-online;
- Calon peserta didik baru dapat melihat hasil seleksi PPDB secara online dihttp://palembang.siap-ppdb.com/ pada menu hasil seleksi, SMS, Mobile Apps; dan
- Calon peserta didik yang dinyatakan diterima pada tahap akhir wajib daftar ulang pada waktu yang ditentukan, jika sampai batas akhir tidak melakukan daftar ulang dinyatakan mengundurkan diri.
Pra Pendaftaran
untuk siswa Luar Kota/Provinsi, Lulusan Tahun Sebelumnya, Lulusan Paket A dan Lulusan Luar Negeri, tata caranya dilakukan dengan langkah sebagai berikut :
Prosedur Pra Pendaftaran Peserta Didik Luar Daerah, Lulusan Luar Negeri, Lulusan Tahun Lalu, Lulusan Paket A dan B sebagai berikut:
- Peserta didik luar daerah dari dalam dan luar provinsi Sumatera selatan, lulusan Paket A dan B, Lulusan Tahun lalu, Lulusan Luar negeri terlebih dahulu melakukan Pra Pendaftaran;
- Pra pendaftaran bertujuan untuk mendata nilai dan biodata peserta didik yang dibutuhkan terkait PPDB-Online;
- Calon peserta didik baru asal luar daerah melakukan pra pendaftaran dihttp://palembang.siap-ppdb.com/ dengan menu Pra Pendaftaran;
- Melengkapi data-data yang dibutuhkan;
- Mencetak tanda bukti Pengajuan Pra Pendaftaran online;
- Melakukan verfikasi pendaftaran di Dinas Pendidikan atau Sekolah Perbatasan yang ditunjuk untuk mendapatkan tanda bukti persetujuan mengikuti PPDB online Kota Palembang;
- Operator Dinas Pendidikan/Sekolah perbatasan melakukan verfikasi berkas pra pendaftaran, dan menentukan rayon sekolah CPDB tersebut;
- Operator Dinas Pendidikan/Sekolah perbatasan menyetujui pengajuan Pra Pendaftaran online dan mencetak tanda bukti Verfikasi Pra Pendaftaran;
- Calon peserta didik baru asal luar daerah yang telah verfikasi pra pendaftaran dapat melakukan pendaftaran online sesuai rayon yang telah ditetapkan;
- Calon peseta didik baru asal luar daerah mencetak tanda bukti pendaftaran online dan verfikasi di sekolah tujuan;
- Mengikuti tes akademik yang dilakukan di sekolah tujuan;
- Panitia sekolah rayon mengkoreksi dan menyampaikan hasil tes akademik di situs operator PPDB-Online;
- Calon peserta didik memantau hasil seleksi PPDB-Online di http://palembang.siap-ppdb.com pada hasil seleksi, SMS, Mobile Apps atau jurnal harian pada sekolah tujuan;dan
- Calon peserta didik yang dinyatakan diterima pada tahap akhir wajib daftar ulang pada waktu yang ditentukan, jika sampai batas akhir tidak melakukan daftar ulang dinyatakan mengundurkan diri
Pra Pendaftaran
Lintas Rayon Luar Kota Palembang
Pra pendaftaran ditujukan untuk calon siswa baru lintas rayon domisili Luar Kota/Luar Provinsi, Lulusan Tahun Sebelumnya, Lulusan Paket A, Lulusan Luar Negeri dapat melakukan Pra Pendaftaran disekolah-sekolah perbatasan yang telah ditunjuk sebagai berikut :
- SMPN 51
- SMPN 41
- SMPN 24
- SMPN 12
- SMA 22
- SMA 21
- SMA 13
- SMA 14
- SMA 7
- SMA 19
Atau dapat langsung ke Posko PPDB, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Palembang di SMKN 2 Kota Palembang Jalan Demang Lebar Daun Palembang,20 Ilir D IV, Kecamatan :ILIR TIMUR, 30137, Telepon :(0711)352630, Fax :(0711)310929
Lintas Rayon Dalam Kota Palembang :
Ditujukan kepada CPDB Lulusan dalam Kota Palembang, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Bagi CPDB yang berada dalam suatu rayon SMP dan SMA Negeri, dapat mendaftar untuk mengikuti tes jika jarak rumah dengan sekolah berada pada radius 300 m (tiga ratus meter) lebih dekat dari sekolah yang dituju.
- Data jarak tempat tinggal tersebut diatas berdasarkan ketetapan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) untuk CPDB SMP Negeri dan penetapan dari Kepala SMP Negeri rayon untuk CPDB ke SMA Negeri.
- Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berdasarkan kartu keluarga.
CPDB Lintas Rayon tersebut harus melakukan perubahan lintas rayon di Posko PPDB, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Palembang di SMKN 2 Kota Palembang Jalan Demang Lebar Daun Palembang,20 Ilir D IV, Kecamatan :ILIR TIMUR, 30137, Telepon :(0711)352630, Fax :(0711)310929.
PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN
Setiap CPDB SMA hanya diperbolehkan memilih satu (1) sekolah Tujuan dalam Rayonnya.
PESERTA LUAR DAERAH, KHUSUS DAN PRESTASI
- CPDB dari luar daerah baik dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan dimungkinkan dapat mendaftar disuatu rayon dalam kota dengan terlebih dahulu melakukan pra pendaftaran, pada saat pra pendaftaran yang bersangkutan dapat menunjukkan bukti pindah mengikuti orang tua/wali antara lain:
- CPDB anak dari PNS/TNI/POLRI yang dimutasikan ke kota, agar menunjukkan/melengkapi surat pindah tugas orang tua/wali yang bersangkutan;dan
- CPDB yang orang tuanya bukan PNS/TNI/POLRI agar melengkapi fotokopi kartu tanda penduduk orang tua/wali calon peserta didik atau surat keterangan pindah dari lurah setempat yang menyatakan bahwa orang tua/wali bersangkutan berdomisili di wilayah yang baru dengan melampirkan model A asli dan foto copy 1 (satu) lembar.
- CPDB dari luar kota di dalam maupun di luar provinsi sumatera selatan dapat langsung mendaftar di salah satu SMP / SMA dan SMK Negeri melalui layanan PPDB online.
- Lokasi Verfikasi Pra pendaftaran siswa Luar Kota :
- SMPN 51
- SMPN 41
- SMPN 24
- SMPN 12
- SMA 22
- SMA 21
- SMA 13
- SMA 14
- SMA 7
- SMA 19
- Posko PPDB Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Palembang
CPDB asal luar kota/Luar Provinsi, lulusan tahun lalu dan lulusan Paket A/B yang tidak melakukan pra pendaftaran dan verfikasi Pra pendaftaran tidak dapat mengikuti PPDB Online di Kota Palembang.
-
- Penentuan peringkat pada seleksi sekolah reguler SMP dan SMA ditentukan sebagai berikut :
Pilihan Sekolah;dan
Nilai Akhir (NA) Seleksi dengan rumus.
NA = (Rata-Rata Nilai UN x 20% )+ (Nilai Tes akademik x 80%)
Nilai UN SMP/MTs untuk CPDB yang akan melanjutkan ke SMA terdiri dari mata pelajaran:
- Bahasa Indonesia;
- Matematika;
- IPA;dan
- Bahasa Inggris.
Tes akademik terdiri dari mata pelajaran:
- Matematika;
- Bahasa Indonesia;
- Bahasa Inggris;
- IPA; dan
- IPS.
c. Jika terdapat nilai sama pada akhir daya tampung seleksi ditentukan oleh:
- Perbandingan antara nilai Mata pelajaran UN, dengan urutan, nilai UN SMP/MTs terdiri dari mata pelajaran:
IPA
Bahasa Inggris
Matematika
Bahasa Indonesia
- Usia, diutamakan yang lebih tua;dan
- Waktu verifikasi pendaftaran
DAFTAR ULANG
- Calon peserta didik yang dinyatakan diterima pada pengumuman hasil akhir diwajibkan melakukan daftar ulang di sekolah tempat calon peserta didik diterima.
- Calon peserta didik wajib membawa tanda bukti verfikasi pendaftaran sebagai syarat daftar ulang.
- Operator sekolah melakukan entry peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang.