Minggu
ini beredar di dunia maya tentang penerimaan CPNS dan formasi yang dibutuhkan
pada penerimaan CPNS tersebut .Berita formasi dan persiapan penerimaan CPNS ini
beredar di banyak situs dan beredar via BBM, FB, twitter dan lain-lain. Dalam
berita tersebut disebutkan bahwa penerimaan CPNS tahun 2015 akan dilaksanakan
dalam waktu dekat. Ternyata, hal tersebut adalah berita rumor saja dan tidak
menjadi kenyataan. Hal ini terkait dengan kebijakan Pemerintah yang akan
melakukan moratorium (penundaan) seleksi penerimaan CPNS tahun 2015.
Kabar
penundaan penerimaan CPNS tahun 2015 dapat diakses di situs resmi Kementerian
PANRB di www.menpan.go.id. Pada situs tersebut juga diposting surat edaran Men PAN RB No. B/2163/M PAN-RB/06/2015 tentang Penundaan Penambahan Pegawai ASN tahun 2015.Saya
share surat tersebut sebagai berikut, dan cermati poin di halaman 2 (dua) yang hurufnya berwarna biru!
|
Surat MenPAN RB Tentang Penundaan Penambahan Pegawai ASN 2015 |
Pemerintah memutuskan
untuk menunda seleksi penerimaan CPNS tahun 2015. Kebijakan tersebut
tertuang dalam surat Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi bernomor
B/2163/M.PAN/06/2015 yang ditandatangani pada tanggal 30 Juni 2015. Kebijakan
ini dilakukan mengingat masih banyak kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
yang belum menyelesaikan kewajibannya dalam analisis jabatan (Anjab) dan
analisis beban kerja (ABK) dengan benar, serta perencanaan kebutuhan pegawai
dalam 5 tahun.
Untuk instansi pemerintah pusat, dari 76
kementerian/lembaga, baru 18 yang menyelesaikan kewajiban tersebut. Sedangkan
pemerintah daerah, dari 572 hanya 72 yang sudah menyelesaikan Anjab dan ABK 100
persen. “Penundaan ini dilakukan seluruh instansi pemerintah mematuhi ketentuan
aturan perencanaan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertuang di dalam
Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014,” ujar Kepala Biro Hukum,
Komunikasi, dan Informasi Publik (HUKIP) Herman Suryatman, Kamis (02/07).
Selain itu, saat ini pemerintah tengah merampungkan
sejumlah peraturan pelaksanaan dari UU tentang ASN, dan karena alasan
efisiensi anggaran. Dijelaskan bahwa pelaksanaan seleksi CPNS membutuhkan dana
yang tidak sedikit, untuk anggaran penyusunan naskah soal, biaya upload naskah
soal ke sistem CAT, dan biaya pelaksanaan seleksi.
Namun, kebijakan ini memiliki pengecualian untuk
Kementerian/Lembaga yang memiliki sekolah kedinasan, bagi pendaftaran mahasiswa
lembaga kedinasan yang telah mendapat izin langsung dari Menteri PANRB. Selain
itu, pendaftar juga harus mengikuti dan lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD).
Selanjutnya selama masa penundaan, Menteri PANRB
mengimbau kepada K/L dan Pemerintah Daerah untuk fokus segera menyelesaikan
analisis jabatan dan analisis beban kerja, dan untuk melakukan perbaikan dalam
penghitungan kebutuhan pegawai yang terdiri dari enam prioritas pengisian data.
Keenam prioritas dimaksud meliputi kebutuhan pegawai
dalam lima tahun mendatang, jumlah kebutuhan seluruh tingkat Jabatan Pimpinan
Tinggi (JPT), jabatan tinggi pendukung, jabatan fungsional tingkat ahli,
jabatan fungsional tingkat terampil, serta nomenklatur nama jabatan
pelaksana. “Keseruruhan data tersebut wajib dimasukkan ke dalam aplikasi e-formasi dengan batas waktu hingga akhir bulan
November 2015 mendatang,” imbuh Herman.
Setelah semua data terkait masuk ke dalam aplikasi e-formasi,
Kementerian PANRB akan melakukan evaluasi capaian masing-masing
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Hasil dari evaluasi tersebut
nantinya dapat diakses melalui situs resmi Kementerian PANRB di www.menpan.go.id.