Saturday 4 July 2015

Penerimaan CPNS 2015 Ditunda !, Breaking News..

Minggu ini beredar di dunia maya tentang penerimaan CPNS dan formasi yang dibutuhkan pada penerimaan CPNS tersebut .Berita formasi dan persiapan penerimaan CPNS ini beredar di banyak situs dan beredar via BBM, FB, twitter dan lain-lain. Dalam berita tersebut disebutkan bahwa penerimaan CPNS tahun 2015 akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Ternyata, hal tersebut adalah berita rumor saja dan tidak menjadi kenyataan. Hal ini terkait dengan kebijakan Pemerintah yang akan melakukan moratorium (penundaan) seleksi penerimaan CPNS tahun 2015.
Kabar penundaan penerimaan CPNS tahun 2015 dapat diakses di situs resmi Kementerian PANRB di www.menpan.go.id. Pada situs tersebut juga diposting surat edaran Men PAN RB No. B/2163/M PAN-RB/06/2015 tentang Penundaan Penambahan Pegawai ASN tahun 2015.Saya share surat tersebut sebagai berikut, dan cermati poin di halaman 2 (dua) yang hurufnya berwarna biru! 

Penundaan_Penerimaan_CPNS_2015
Surat MenPAN RB Tentang Penundaan Penambahan Pegawai ASN 2015
Berita resmi tentang moratorium penerimaan CPNS 2015 terdapat pada laman http://www.menpan.go.id/berita-terkini/3517-anjab-dan-abk-belum-beres-pemerintah-tunda-seleksi-cpns-2015  dan saya share tulisannya di bawah ini: 
Pemerintah memutuskan untuk menunda seleksi penerimaan CPNS tahun 2015.  Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi bernomor B/2163/M.PAN/06/2015 yang ditandatangani pada tanggal 30 Juni 2015. Kebijakan ini dilakukan mengingat masih banyak kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang belum menyelesaikan kewajibannya  dalam analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) dengan benar, serta perencanaan kebutuhan pegawai dalam 5 tahun.
Untuk instansi pemerintah pusat, dari 76 kementerian/lembaga, baru 18 yang menyelesaikan kewajiban tersebut. Sedangkan pemerintah daerah, dari 572 hanya 72 yang sudah menyelesaikan Anjab dan ABK 100 persen. “Penundaan ini dilakukan seluruh instansi pemerintah mematuhi ketentuan aturan perencanaan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertuang di dalam Undang-Undang ASN  Nomor 5 Tahun 2014,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (HUKIP) Herman Suryatman, Kamis (02/07).
Selain itu, saat ini pemerintah tengah merampungkan sejumlah peraturan pelaksanaan dari UU tentang ASN,  dan karena alasan efisiensi anggaran. Dijelaskan bahwa pelaksanaan seleksi CPNS membutuhkan dana yang tidak sedikit,  untuk anggaran penyusunan naskah soal, biaya upload naskah soal ke sistem CAT, dan biaya pelaksanaan seleksi.
Namun, kebijakan ini memiliki pengecualian untuk Kementerian/Lembaga yang memiliki sekolah kedinasan, bagi pendaftaran mahasiswa lembaga kedinasan yang telah mendapat izin langsung dari Menteri PANRB. Selain itu, pendaftar juga harus mengikuti dan lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD).
Selanjutnya selama masa penundaan, Menteri PANRB mengimbau kepada K/L dan Pemerintah Daerah untuk fokus segera menyelesaikan analisis jabatan dan analisis beban kerja, dan untuk melakukan perbaikan dalam penghitungan kebutuhan pegawai yang terdiri dari enam prioritas pengisian data.
Keenam prioritas dimaksud meliputi kebutuhan pegawai dalam lima tahun mendatang, jumlah kebutuhan seluruh tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), jabatan tinggi pendukung, jabatan fungsional tingkat ahli,  jabatan fungsional tingkat terampil, serta nomenklatur nama jabatan pelaksana. “Keseruruhan data tersebut wajib dimasukkan ke dalam aplikasi e-formasi dengan batas waktu hingga akhir bulan November 2015 mendatang,” imbuh Herman.

Setelah semua data terkait masuk ke dalam aplikasi e-formasi, Kementerian PANRB akan melakukan evaluasi capaian masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Hasil dari evaluasi tersebut nantinya dapat diakses melalui situs resmi Kementerian PANRB di www.menpan.go.id

No comments:

Post a Comment