Pendataan Ulang PNS terakhir dilaksanakan pada tahun 2003 (PUPNS 2003). Untuk menata ulang database PNS dan membangun kepedulian PNS terhadap database dirinya masing-masing, pada tahun 2015 ini Badan Kepegawaian Negara akan melaksanakan Pendataan Ulang PNS secara elektronik (e-PUPNS 2015).
Pelaksanaan Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik (e-pupns) akan dibuka pada tanggal 1 September 2015 mendatang. Aplikasi e-PUPNS dapat diakses melalui link https://pupns.bkn.go.id/
Perbedaan yang sangat signifikan adalah pada sistem maupun proses pendataan tersebut. Jika pada PUPNS 2003 masing-masing PNS mengisi formulir berwarna hijau dengan tulisan tangan , maka pada e-PUPNS 2015 proses pendataan harus dilakukan oleh masing-masing PNS dengan menggunakan fasilitas internet, didukung berkas-berkas kepegawaian yang bersangkutan. Proses pengisian datanya, mirip dengan proses penerimaan CPNS Online tahun 2014 lalu.
Dasar hukum dari pelaksanaan e-PUPNS ini adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara, sedangkan untuk pedoman teknisnya adalah Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015.
Berdasarkan Peraturan Ka-BKN No 19 tahun 2015 , ada beberapa istilah dalam PU-PNS , antara lain:
Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil / PNS secara elektronik yang selanjutnya disingkat e-PU-PNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutaktriran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Data PNS adalah seluruh informasi PNS yang paling kurang memuat data riwayat hidup, riwayat pendidkan formal dan nonformal, riwayat jabatan dan kepangkatan, riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, riwayat pengalaman berorganisasi, riwayat gaji, riwayat pendidikan dan pelatihan, daftara penilaian prestasi kerja, surat keputusan dan kompetensi.
Hak akses adalah kewenangan-kewenangan yang diberikan di dalam penggunaan sistem e-PUPNS.
Cara Daftar e-PU PNS
2. Klik "daftar" , dan akan muncul gambar berikut :
Masukkan NIP Baru Anda, klik "cari" . Maka akan muncul Nama PNS dan instansi
kerja pada kolom yang ada.
3. Masukkan alamat e-mail PNS klik "lanjut"
4. Selanjutnya isi password (kata kunci) , tuliskan data-data nama ibu kandung dan
jawaban pertanyaan pengaman , dan masukkan kode captcha , klik "registrasi " pada kolom :
5. Akan tampil bukti registrasi sebagai berikut :
Kartu tanda bukti pendaftaran e-pupns dalam file pdf dicetak dan diserahkan kepada
verifikator pada biro kepegawaian instansi terkait untuk diverifikasi dan digunakan
sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
6. Bila data Anda sudah diverifikasi oleh biro kepegawaian, maka Anda bisa masuk (login) dengan menggunakan
nomor registrasi dan kata kunci untuk mengikuti proses selanjutnya
7. Setelah berhasil login, seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015
mengenai Pedoman Pelaksanaan e-PUPNS Tahun 2015, PNS dapat mengisi formulir elektronik
PUPNS yang terdiri permintaan pengisian data utama PNS, data posisi, data riwayat, data untuk PNS
guru (hanya diisi oleh PNS guru), data untuk PNS dokter (hanya diisi oleh PNS dokter),
datastakeholders antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai elektronik (KPE).
8. Setelah mengisi data tersebut, PNS memeriksa keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e-
PUPNS. Apabila data tersebut sudah akurat atau lengkap, PNS dapat langsung mengirim data untuk
kemudian diverifikasi
Alur Kerja e-pupns adalah sebagai berikut :
|
Alur Kerja e-PUPNS Tahun 2015
|
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 dapat diunduh di SINI
Anda juga dapat mengunduh buku pedoman/ petunjuk e-pupns dalam file pdf (klik pada judul berwarna biru)