Alhamdulillah, ada kabar menggembirakan!!
Pada tanggal 4 Juni 2015 akhirnya Presiden Joko Widodo menandatangani PP No 38 Tahun 2015 tentang
Pemberian Gaji/ Tunjangan/ Pensiun Bulan Ketiga belas Tahun anggaran
2015.
PP No 38 tahun 2015 inilah sebagai payung hukum akan dibayarkannya gaji ke 13 pada tahun 2015 kepada PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan.
Berbeda dengan kabar semula, yang mengatakan gaji ketigabelas akan cair
pada bulan Juni atau sebelum bulan Ramadhan, pada PP tersebut dijelaskan
bahwa gaji ketigabelas akan dibayarkan pada bulan Juli 2015,
sebagaimana dituliskan pada pasal 4 PP No. 38 tahun 2015.
|
Salinan PP No 38 Tahun 2015 Tentang Pembayaran Gaji Ketigabelas |
|
| |
|
|
Salinan PP tentang kenaikan gaji ketigabelas tersebut dapat diunduh di
PP No 38 Tahun 2015 Tentang Gaji Ke-13 Tahun 2015
Selain menandatangi PP No 38 tahun 2015 tentang pembayaran gaji ke-13 tahun 2015, Presiden Joko Widodo juga menandatangani PP No 30 tahun 2015 tentang kenaikan gaji PNS tahun 2015, Artikel mengenai kenaikan gaji PNS tahun 2015 dan tabel gaji PNS 2015 dapat dibaca di
Tabel Gaji PNS Tahun 2015!!