Selain menandatangani PP No 38 tahun 2015 tentang gaji ke-13 tahun 2015, Presiden Joko Widodo juga menandatangani PP No. 30 Tahun 2015 tentang kenaikan gaji PNS.
Penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) kenaikan gaji PNS terkait
dengan
peraturan gaji pegawai negeri sipil memang resmi ditandatangani Presiden
Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015.PP ini diundangkan oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi manusia pada tanggal 5 Juni 2015.
Jelas, hal ini disambut gembira oleh para PNS, aparatur negara, TNI/
Polisi dan para pensiunan. Kepastian naiknya gaji para PNS, TNI dan Polri 2015 akan segera bisa diumumkan secara luas
pada masyarakat. Berapa % kenaikan gaji PNS, bisa kita lihat pada tabel
gaji PNS tahun 2015 pada PP No. 30 tahun 2015 berikut.
Berdasarkan tabel yang ada, untuk gaji PNS golongan IV/a masa kerja 20 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp. 3.959.000,- , bertambah Rp. 223.300,- dibandingkan gaji PNS pada tahun 2014 sebesar Rp. 3.729.700,- Berdasarkan perhitungan tersebut, kenaikan gaji PNS sekitar 6%
Daftar tabel gaji PNS. TNI, Polri 2015 dapat dilihat dan dicermati pada gambar berikut :
|
Tabel Gaji Pokok PNS Tahun 2015
|
Salinan PP No 30 tahun 2015 dapat diunduh di
PP No. 38 Tahun 2015 Tentang Kenaikan Gaji PNS
Selain menandatangani PP No 30 Tahun 2015 tentang kenaikan gaji PNS, Presiden Joko Widodo juga menandatangani PP No. 38 Tahun 2015 tentang Pembayaran Gaji ke-13. Artikel mengenai gaji ke-13 dapat dibaca di
Gaji Ke-13 Dibayarkan Bulan Juli 2015!!