Jam Kerja PNS Selama Ramadhan 1436
Awal bulan Ramadhan 1436 diperkirakan jatuh pada tanggal 18 Juni 2015. Artinya, tinggal sekitar seminggu lagi, umat muslim akan mulai melaksanakan ibadah puasa.
Menyambut bulan suci Ramadhan 1436, Pemerintah melakukan pengaturan jam kerja bagi PNS, Pejabat Negara, TNI dan Polri selama bulan Ramadhan.
Sehubungan dengan akan tibanya bulan Ramadhan, dan dalam rangka
peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan,
khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beragama Islam, Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PAN-RB mengeluarkan surat edaran.
Surat Edaran Menteri PANRB No. 04/2015
tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan.
Surat edaran itu ditujukan kepada Menteri Kabinet
Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur BI, Kepala LPNK, Kepala
Sekretariat Lembaga Negara, Gubernur, Bupati dan Walikota, dengan
tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Salinan surat edaran tersebut sebagai berikut :
|
Surat Edaran Menteri PAN RB Tentang Jam Kerja PNS Selama Ramadhan |
|
Surat Edaran Menteri PAN RB Tentang Jam Kerja PNS Selama Ramadhan |
Berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN RB No. 04/2015
tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan, diberlakukan jam kerja sebagai berikut :
Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima
hari kerja,
- Jam masuk ditetapkan pukul 08.00.
- Hari Senin sampai Kamis, Jam kerja : Pukul 08.00 - 15.00. Istirahat pukul 12.00-12.30
- Hari Jumat, Jam kerja : Pukul 08.00 - 15.30, Istirahat pukul 11.30 - 12.30.
Instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja
- Jam masuk ditetapkan pukul 08.00
- Hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Sabtu, Jam kerja pukul 08.00 -
14.00. Istirahat pukul 12.00-12.30
- Hari Jumat Jam kerja pukul 08.00-14.30. Istirahat 11.30-12.30
- Jadi jumlah jam kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,50 jam perminggunya
- Salinan Surat Edaran Menteri PAN RB No.4 Tahun 2015 tentang jam kerja ASN, TNI dan Polri Selama Ramadhan 2015 bisa diunduh di SE Menteri PAN RB No 4 Tahun 2015 Tentang Jam Kerja ASN, TNI, Polri Selama Bulan Ramadhan