Pra Pendaftaran
1. Pra Pendaftaran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pra pendaftaran dilakukan untuk calon peserta didik baru SMP, SMA, dan SMK
b. Pra pendaftaran dilakukan untuk calon peserta didik baru / orang tua/ wali
untuk memasukkan data calon peserta didik baru ke dalam data base system
PPDB online pada waktu dan tempat yang telah ditentukan
c. Calon peserta didik sebagaimana disebutkan pada huruf b, adalah Calon peserta
didik baru bertempat tinggal di Propinsi DKI Jakarta dan di luar propinsi DKI
Jakarta berdasarkan kartu keluarga(KK)
- Bersekolah di luar propinsi DKI Jakarta
- Lulusan sebelum tahun pelajaran 2014/2015
- Lulusan pendidikan kesetaraam paket A dan B
- Bagi calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah asing, melampirkan surat
rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta mengikuti seleksi penyetaraan
yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan tanggal 3 dan 4 Juni 2015
d. Pra pendaftaran dilakukan untuk calon peserta didik baru / orang tua/ wali untuk
memperoleh angka pengganti peserta Ujian Nasional
e. Calon peserta didik sebagaimana disebutkan pada huruf c yang tidak melakukan
pra pendaftaran tidak dapat mengikuti PPDB
Pendaftaran :
1. Pengajuan pendaftaran
a. Calon peserta didik baru / orang tua/ wali melakukan pengajuan secara online dengan
mengisi form yang tersedia di dalam sistem
b. Isian form sebagaiman dimaksud huruf a , memuat informasi :
1. Biodata pendidikan calon peserta didik baru
a. Nama
b. Jenis Kelamin
c. Tanggal lahir
d. Alamat tempat tinggal
2. Nama orang tua/ wali
3. Alamat email
4. NIK orang tua/ wali
5. Nomor telepon seluler orang tua/wali
c Memilih secara online sekolah untuk melakukan verifikasi berkas, sistem menampilkan
berapa jumlah calon peserta didik baru / orang tua/ wali yang melakukan verifikasi di
sekolah tujuan sehingga calon peserta didik baru / orang tua/ wali dapat mengetahui
banyak atau tidaknya orang yang akan melakukan verifikasi di sekolah yang
dituju berdasarkan tanggal/ hari
d. Mencetak bukti pengajuan pendaftaran untuk diverifikasi di sekolah terdekat
e. Dalam hal calon peserta didik baru / orang tua/ wali kesulitan melakukan pengajuan
pendaftaran online, calon peserta didik baru / orang tua/ wali dapat meminta bantuan
sekolah
2. Verifikasi Berkas dan Aktivasi PIN
a. Calon peserta didik baru/ orang tua/ wali datang ke sekolah terdekat dengan
membawa bukti pengajuan pendaftaran disertai dengan berkas persyaratan yang
telah ditentukan
b. Pemeriksaan berkas dilakukan dengan cara pemeriksaan administratif dengan
memvalidasi data atau berkas persyaratan oleh panitia tingkat satuan pendidikan