Beberapa hari ini, pasti banyak orang tua yang akan dipusingkan dengan administrasi pendaftaran siswa baru ke SD, SMP atau SMA/ SMK. Pendaftaran siswa baru atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan mulai dilaksanakan tanggal 1-4 Juli 2015 untuk beberapa daerah.
Dengan adanya aturan baru secara PPDB Online, ini membuat para orang tua murid bingung dan tidak tahu prosedurnya. Banyak daerah sudah memberlakukan PPDB Online.
Bagaimana prosedur pendaftaran PPDB online ?
Bila Anda berdomisili di kota Bandar lampung , Anda bisa membaca syarat dan seleksi PPDB Online Jalur Reguler Tahun ajaran 2015/2016 kota Bandar Lampung, yang saya re-share dari web resmi SMA 9 bandar Lampung http://smalan.sch.id/ sebagai berikut :
PERSYARATAN DAN SELEKSI
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU JALUR REGULER ONLINESMA NEGERI KOTA BANDAR LAMPUNG
Sistem PPDB Online Kota Bandar Lampung
- Pelaksanaan PPDB yang seluruh prosesnya dilaksanakan dengan sistem komputerisasi mulai dari pendaftaran, seleksi, sampai pada pengumuman.
- Sistem PPDB Online diperuntukkan bagi sekolah yang akan menyelenggarakan PPDB jalur reguler, yaitu sebanyak 17 SMA Negeri.
KETENTUAN UMUM
Jalur Reguler yaitu jalur umum diperuntukkan bagi calon siswa baru yang berprestasi dan siswa lain yang tidak dapat melalui Jalur Bina Lingkungan, dengan ketentuan:
- Memenuhi persyaratan umum/khusus PPDB tahun 2015/2016;
- Mengikuti proses seleksi secara On-Line;
- Seleksi hanya didasarkan pada Nilai UN untuk jenjang SMA dan SMK;
- Untuk SMA Negeri calon peserta didik mendapatkan hak untuk menentukan 3 (tiga) sekolah pilihan pada jenjang sekolah yang sama;
- Pendaftaran dapat dilakukan pada setiap loket pendaftaran PPDB Online, yang tersedia pada sekolah pilihan pertama;
- Tidak diperkenankan pindah pilihan sekolah setelah mendapatkan nomor pendaftaran;
- Bagi Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari luar kota wajib melakukan Pra Pendaftaran (Pendataan) untuk memperoleh nomor register/Pra Pendaftaran yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan/sekolah apabila berasal dari luar kota dalam Propinsi Lampung dan yang berasal dari luar Propinsi Lampung dilaksanakan di Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung;
- Prosedur pendaftaran Calon Peserta Didik baru yang berasal dari luar kota sama dengan proses pendaftaran Calon Peserta Didik yang berasal dari Kota Bandar Lampung dengan membawa nomor peserta UN dan melampirkan tanda bukti Pra Pendaftaran (Luar Kota);
- Bagi Calon Peserta Didik baru lulusan luar Kota Bandar Lampung yang akan masuk SMA/sederajat/SMK harus melampirkan Surat Pindah Rayon dan melampirkan foto copy Ijazah serta SKHUN SMP/sederajad yang sudah dilegalisir oleh pejabat berwenang;
- Maksimum daya tampung dari luar Kota Bandar Lampung sebesar 5% dari jumlah siswa yang diterima pada satuan pendidikan;
PERSYARATAN PPDB ON LINE 2015/2016
Setiap Calon Peserta Didik Baru yang mendaftarkan ke SMA dan SMK wajib:
- Mengisi formulir pendaftaran;
- Menunjukkan Ijazah Asli SMP/MTs/Program Paket B;
- Menyerahkan 1 (satu) lembar fotocopy Ijazah yang telah dilegalisir;
- Menyerahkan SKHUN asli atau Surat Keterangan Pengganti SKHUN;
- Menyerahkan Pas Photo Calon Peserta Didik ukuran 3×4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
- Usia Calon Peserta Didik setinggi-tingginya 21 tahun pada tanggal 13 Juli 2015;
- Untuk Calon Peserta Didik Baru penduduk Kota yang asal sekolahnya dari luar kota, diwajibkan menunjukkan Kartu Keluarga Asli dan menyerahkan 1 (satu) lembar fotocopy
- Kartu Keluarga yang telah di legalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Setiap pendaftar yang telah memenuhi persyaratan mendapat tanda bukti pandaftaran;
Jadwal PPDB Jalur reguler (Online)
Waktu Pendaftaran : 29 Juni - 03 Juli 2015
Pendaftaran : Loket Pendaftaran Setiap SMA Negeri
Pengumuman : 04 Juli 2015
Daftar Ulang Siswa yang Diterima : 06 - 08 Juli 2015
SELEKSI PPDB ON LINE
- Seleksi PPDB SMA/SMK dilakukan berdasarkan perengkingan penghitungan jumlah Nilai Ujian Nasional (NUN) pada SKHUN SMP/MTs, atau jumlah NUN Program Paket B sesuai daya tampung sekolah;
- Selain syarat sbagaimana dimaksud di atas, Panitia PPDB dapat mempertimbangkan calon peserta didik baru yang berprestasi secara perorangan maupun beregu di bidang Olahraga, Olimpiade Mata Pelajaran dan Kreativitas Seni dengan melampirkan Piagam/Sertifikat/Ijazah asli yang dimiliki disertai dengan Surat Keputusan penetapan oleh pejabat yang berwenang (foto copy yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang) dengan syarat terdaftar sebagai calon peserta didik baru pada satuan pendidikan yang dituju;
- Jika jumlah Nilai Komulatif (NK) sama pada batas maksimum daya tampung, maka dilakukan urutan langkah seleksi sebagai berikut:
a. Urutan prioritas pilihan sekolah;
b. Mendahulukan calon Peserta Didik yang umurnya lebih tua;
c. Mendahulukan calon Peserta Didik yang berasal dari Kota Bandar Lampung;
d. Jika ketentuan tersebut di atas nilainya sama, maka yang bersangkutan diterima semua;
e. Calon Peserta Didik Baru yang sudah diterima tetapi tidak mendaftar ulang, dinyatakan mengundurkan diri;
Prestasi yang dapat diperhitungkan meliputi kejuaraan/lomba yang berjenjang:
- Olimpiade Sains dan Matematika Nasional/Internasional (OSN/I);
Olimpiade Olahraga Siswa Nasional/Internasional (O2SN/I);
Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional/Internasional (FLS2N/I);
Kuis Ki Hajar (Kita Harus Belajar);
Lomba Motivasi Belajar Mandiri (LOMOJARI);
Lomba Karya Jurnalistik Siswa Nasional (LKJS);
Lomba Cerdas Cermat (LCC);
Lomba Karya Ilmiah Pelajar Nasional (LKIP);
- Prestasi diperoleh selama kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, yaitu sejak 2012/2013;
- Kegiatan lomba dilakukan secara berjenjang dari tingkat Kota, Propinsi, Nasional dan Internasional dan diselenggarakan oleh instansi yang relevan dan berwenang;
- Pendaftar harus menyerahkan piagam penghargaan asli disertai Surat Keputusan penetapan oleh pejabat yang berwenang (fotocopy yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung);
- Skor prestasi yang diperhitungkan adalah salah satu Prestasi Tertinggi;