Beberapa hari ini, pasti banyak orang tua yang akan dipusingkan dengan administrasi pendaftaran siswa baru ke SD, SMP atau SMA/ SMK. Pendaftaran siswa baru atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan mulai dilaksanakan tanggal 1-4 Juli 2015 untuk beberapa daerah.
Dengan adanya aturan baru secara PPDB Online, ini membuat para orang tua murid bingung dan tidak tahu prosedurnya. Banyak daerah sudah memberlakukan PPDB Online.
Bagaimana prosedur pendaftaran PPDB online ?
Bila Anda berdomisili di DKI Jakarta , Anda bisa masuk ke portal PPDB Online DKI Jakarta
pada http://ppdbdki.org/ , tampilannya sebagai berikut :
Setelah itu, Anda memilih jemjang sekolah dengan cara klik gambar SDN, SMPN, SMAN atau SMKN.
Di bawah ini alur pendaftaran, syarat, mekanisme pendaftaran PPDB Online untuk jenjang SMP di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan portal http://ppdbdki.org/
Persyaratan PPDB Online SMP
Persyaratan pendaftaran calon peserta didik baru sebagai berikut :
1. Memiliki SKHUN SD/MI, DNUN Paket A atau SKYBS
2. Berusia maksimal 18 tahun pada hari pertama masuk sekolah
3. Memiliki Kartu Keluarga
Pelaksanaan PPDB Online SMP
- PPDB dilaksanakan 3 tahap yaitu :
a. PPDB Tahap Pertama Jalur Umum
b. PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal
c. PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum
2. PPDB Tahap Pertama Jalur Umum dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. PPDB Tahap Pertama Jalur Umum diperuntukkan untuk calon peserta didik baru
yang bertempat tinggal di : - Propinsi DKI Jakarta
- Di Luar propinsi DKI Jakarta
b.Kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Pertama Jalur Umum maksimal 40%
(empat puluh persen) dari daya tampung tahap pertama denga rincian :
- 35% calon peserta didik yang berdomisili di propinsi DKI Jakarta yang
berdomisisli paling lambat per tanggal 1 April 2015, ditunjukkan dengan
kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependidikan dan Catatan Sipil
Propinsi DKI Jakarta
- Maksimal 5% calon peserta didik yang berdomisili di luar propinsi DKI Jakarta
c. Bagi sekolah yang menerima peserta didik berprestasi yang kuotanya masih
tersisa,maka sisa kuota tersebut dilimpahkan ke PPDB tahap pertama jalur
umum
d. Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online maksimal 3 (tiga)
sekolah pilihan
e. Calon peserta didik yang berdomisili di DKI Jakarta yang dinyatakan :
1. Diterima pada tahap pertama tetapi tidak lapor diri, maka yang bersangkutan
boleh mengikuti PPDB Tahap kedua jalur lokal
2. Tidak diterima pada tahap pertama , maka yang bersangkutan boleh
mengikuti PPDB Tahap kedua jalur lokal
3. Pada hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Tahap Pertama Jalur
Umum, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Kedua Jalur
Lokal
Seleksi PPDB Online SMP
Seleksi dilaksanakan secara online berdasarkan urutan langkah sebagai berikut :
1. Nilai rata-rata hasil US/MBD atau UN/UNPK
2. Urutan pilihan sekolah
3. Perbandingan nilai US/MBD atau UN/UNPK setiap mata pelajaran yang lebih besar
dengan urutan langkah :
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- IPA
4. Umur Calon Peserta Didik Baru
Mekanisme PPDB Online SMP, SMA dan SMK
Pra Pendaftaran
1. Pra Pendaftaran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pra pendaftaran dilakukan untuk calon peserta didik baru SMP, SMA, dan SMK
b. Pra pendaftaran dilakukan untuk calon peserta didik baru / orang tua/ wali
untuk memasukkan data calon peserta didik baru ke dalam data base system
PPDB online pada waktu dan tempat yang telah ditentukan
c. Calon peserta didik sebagaimana disebutkan pada huruf b, adalah Calon peserta
didik baru bertempat tinggal di Propinsi DKI Jakarta dan di luar propinsi DKI Jakarta
berdasarkan kartu keluarga(KK)
- Bersekolah di luar propinsi DKI Jakarta
- Lulusan sebelum tahun pelajaran 2014/2015
- Lulusan pendidikan kesetaraam paket A dan B
- Bagi calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah asing, melampirkan surat
rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, serta mengikuti seleksi penyetaraan yang
diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan tanggal 3 dan 4 Juni 2015
d. Pra pendaftaran dilakukan untuk calon peserta didik baru / orang tua/ wali untuk
memperoleh angka pengganti peserta Ujian Nasional
e. Calon peserta didik sebagaimana disebutkan pada huruf c yang tidak melakukan pra
pendaftaran tidak dapat mengikuti PPDB
Pendaftaran :
1. Pengajuan pendaftaran
a. Calon peserta didik baru / orang tua/ wali melakukan pengajuan secara online dengan
mengisi form yang tersedia di dalam sistem
b. Isian form sebagaiman dimaksud huruf a , memuat informasi :
1. Biodata pendidikan calon peserta didik baru
a. Nama
b. Jenis Kelamin
c. Tanggal lahir
d. Alamat tempat tinggal
2. Nama orang tua/ wali
3. Alamat email
4. NIK orang tua/ wali
5. Nomor telepon seluler orang tua/wali
c Memilih secara online sekolah untuk melakukan verifikasi berkas, sistem menampilkan
berapa jumlah calon peserta didik baru / orang tua/ wali yang melakukan verifikasi di
sekolah tujuan sehingga calon peserta didik baru / orang tua/ wali dapat mengetahui
banyak atau tidaknya orang yang akan melakukan verifikasi di sekolah yang
dituju berdasarkan tanggal/ hari
d. Mencetak bukti pengajuan pendaftaran untuk diverifikasi di sekolah terdekat
e. Dalam hal calon peserta didik baru / orang tua/ wali kesulitan melakukan pengajuan
pendaftaran online, calon peserta didik baru / orang tua/ wali dapat meminta bantuan
sekolah
2. Verifikasi Berkas dan Aktivasi PIN
a. Calon peserta didik baru/ orang tua/ wali datang ke sekolah terdekat dengan
membawa bukti pengajuan pendaftaran disertai dengan berkas persyaratan yang
telah ditentukan
b. Pemeriksaan berkas dilakukan dengan cara pemeriksaan administratif dengan
memvalidasi data atau berkas persyaratan oleh panitia tingkat satuan pendidikan
|
Lokasi Pra Pendaftaran SMP PPDB Online |