A. Pengumuman
Pengumuman PPDB dilakukan secara terbuka melalui website PPDB Online Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
B. Registrasi
1. Calon Peserta DIdik Baru yang telah diterima Wajib daftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan.
2. Apbila Calon Peserta Didik Baru yang diterima tidak daftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, maka calon peserta didik dinyatakan mengundurkan diri dan haknya sebagai peserta didik baru gugur.
3. Berkas yang harus dibawa/diserahkan saat registrasi sebagai berikut :
a. Menyerahkan fotokopi Ijazah yang dilegalisir sekolah asal.
b. Menyerahkan SHUN asli dan fotokopi yang dilegalisir sekolah asal.
c. Menyerahkan fotokopi raport SMP/MTs kelas VII, VIII dan IX.
d. Menyerahkan fotokopi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
e. Melampirkan pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
f. Semua berkas tersebut diatas, dimasukkan dalam map warna kuning.
C. Sistem PPDB
a. Jalur Prasejahtera
1. Diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang memiliki keterbatasan dalam hal sosial ekonomi.
2. CPDB memilih satu sekolah yang ada di kecamatan berdasarkan domisili pada Kartu Keluarga (KK) bukan keterangan domisili atau PDB yang domisilnya berbatasan langsung dengan desa tempat kedudukan sekolah walupun berbeda kecamatan bias mengikuti seleksi kesekolah tersebut.
3. Kartu Keluarga yang dimaksud adalah batas akhir kartu keluarga dikeluarkan tanggal 1 April 2015.
b. Jalur Umum Tahap I
1. CPDB hanya memilih 1 sekolah pilihan yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi.
2. Jika pilihan sekolah di jurnal PPDB harian tidak diterima, maka CPDB bisa mengikuti seleksi pendaftaran PPDB Online dengan memilih sekolah lain sesuai jadwal Jalur Umum Tahap I.
3. CPDB yang dinyatakan diterima tidak dapat mendaftar kembali pada jalur berikutnya.
4. CPDB yang dinyatakan tidak diterima dapat mendaftar kembali pada jalur berikutnya.
5. CPDB luar kabupaten adalah CPDB yang domisilinya di luar Kabupaten Bekasi.
6. Bagi CPDB luar Kabupaten Bekasi dan Lulusan sebelum tahun pelajaran 2014/2015 harus memperoleh surat rekomendasi dari Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dengan melakukan Pra Pendaftaran.
7. Bagi CPDB jalur umum tahap I yang memiliki prestasi non akademis diberikan apresiasi.
8. Apresiasi prestasi siswa dalam bidang IPTEK, seni dan olahraga. Diutamakan prestasi yang berasal dari kejuaraan yang diselenggarakan Kemendikbud, Kementerian Agama dan lembaga yang memiliki induk organisasi tingkat Daerah Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat.
9. Seleksi didasarkan perolehan Nilai UN atau US ditambah skor dari sertifikat prestasi yang dimiliki CPDB.
c. Jalur Rayonisasi
1. CPDB jalur rayonisasi adalah CPDB yang domisilinya didalam kecamatan tersebut atau domisilinya berbatasan langsung dengan desa tempat kedudukan sekolah yang dituju walaupun berbeda kecamatan tetapi domisili dalam Kabupaten Bekasi.
2. CPDB hanya dapat memilih 1 (satu) pilihan sekolah yang ada diwilayah kecamatan berdasarkan domisili pada Kartu Keluarga bukan keterangan domisili.
3. Kartu Keluarga yang dimaksud adalah batas akhir kartu keluarga dikeluarkan tanggal 1 April 2015.
d. Jalur Umum Tahap II
1. Jalur ini diperuntukkan bagi sekolah yang belum memenuhi daya tampung.
2. Parameter Jalur Umum Tahap II menggunakan hasil Ujian Nasional (UN).
3. CPDB dalam Kabupaten Bekasi hanya memilih 1 (satu) sekolah pilihan yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi yang belum memenuhi daya tampung.
D. Daya Tampung
a. 20% CPDB Jalur Pra Sejahtera berasal dari Kabupaten Bekasi
b. 35% CPDB Jalur Umum Tahap I dengan rincian :
- 30% dari dalam Kabupaten Bekasi
- 5% dari luar Kabupaten Bekasi
c. 45% CPDB dari dalam Kabupaten Bekasi berdasarkan rayonisasi wilayah kecamatan dengan rincian :
- 20% proteksi domisili desa
- 15% proteksi desa berbatasan dengan desa kedudukan sekolah.
- 10% proteksi kecamatan kedudukan sekolah
E. Jadwal PPDB
a. Jalur PPDB Pra Sejahtera
b. Jalur PPDB Umum Tahap I
c. Jalur PPDB Rayonisasi
d. Jalur PPDB Umum Tahap II
F. Alamat Pendaftaran PPDB Online
CPDB melakukan pendaftaran di situs publik PPDB online