PPDB Online Kabupaten Klaten dikhususkan untuk SMA dan SMK, dapat diakses di portal https://klaten.siap-ppdb.com/ . PPDB online Kabupaten Klaten dilaksanakan pada tanggal 22-25 Juni 2015. Pengumuman hasil PPDB Online kabupaten Klaten pada tanggal 29 Juni 2015 .
- Persyaratan Peserta
-
Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Madrasah Aliyah(MA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) adalah :
- Telah lulus dan memiliki ijazah SMP/ MTs/ Program Paket B atau satuan pendidikan yang sederajad dan memiliki SHUN/STL Program Paket B atau satuan pendidikan yang sederajad untuk SMA/MA.
- Telah lulus dan memiliki ijazah SMPLB untuk SMALB.
- Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada tanggal 6 Juli 2015, kecuali dari SMPLB.
- Jumlah peserta didik pada SMA/MA dalam setiap rombongan belajar/kelas maksimum 34 orang.
- Jumlah peserta didik pada SMALB dalam setiap rombongan disesuaikan dengan kondisi sekolah.
- Seleksi calon peserta didik dilakukan berdasarkan peringkat Nilai Ujian Nasional SMP/MTs/Paket B, dengan mempertimbangkan prestasi bakat olahraga, seni, akademik, ilmu pengetahuan dan teknologi,atau bidang lainnya.
- Bagi tamatan SMP/MTs/Paket B sebelum tahun 2015/2016 menggunakan nilai SKHUN tahun yang bersangkutan.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) :
- Telah lulus dan memiliki Ijazah SMP/MTs/Program Paket B dan memiliki Surat Tanda Lulus (STL)/Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SHUN).
- Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada tanggal 06 Juli 2015.
- Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik program pendidikan di sekolah yang dituju;
- Pada kondisi khusus jika persyaratan usia masuk SMK tidak dapat dipenuhi, maka sekolah diberi kewenangan untuk mengatur sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
- Seleksi calon peserta didik tingkat I (satu) SMK dilakukan dengan tes khusus untuk mendapatkan kesesuaian antara kemampuan dan minat peserta didik dengan bidang keahlian/program keahlian yang dipilih dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah bersama Majelis Sekolah dan Institusi Pasangan/Asosiasi Profesi.
- Pembobotan Nilai Ujian Nasional dan Tes Khusus
- Tes Khusus (bagi SMK yang mempersiapkan/telah melaksanakan Program Standard Nasional mengacu tuntutan Dunia Usaha dan Dunia Industri)
- Tes Kesehatan Umum oleh Dokter. (Hasil Tes Kesehatan (Tes Dokter) digunakan sebagai pertimbangan untuk pendaftaran selanjutnya). Disesuaikan dengan tuntutan kompetensi keahliannya.
- Tes Bakat – Minat/Kejuruan ( Tes Tertulis);
- Tes Kepribadian oleh Psikolog bagi sekolah yang menghendaki.
-
Tata Cara Pendaftaran Peserta Didik Baru dengan sistem On line dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut:
- Calon Peserta didik mendaftar pada sekolah yang menyelenggarakan PPDB Online sesuai dengan jenjangnya dengan membawa : SHUN asli/ surat keterangan tentang Nilai Ujian Nasional dari sekolah, foto copy ijazah setingkat di bawahnya dan pas foto 3x4 sebanyak 3 lembar.
- Melampirkan fotocopy (dilegalisir) salah satu bukti prestasi bidang akademis/ olahraga/kesenian/ketrampilan atau bidang lainnya bagi yang memiliki.
- Calon peserta didik menyerahkan berkas pendaftaran untuk dilakukan verifikasi oleh panitia.
- Entri data dilakukan oleh operator sekolah berdasarkan formulir pendaftaran.
- Calon peserta didik menunggu pengesahan tanda bukti pendaftaran/formulir pendaftaran dari Panitia Pendaftaran yang akan digunakan sebagai bukti pada pendaftaran ulang apabila diterima.
- Pendaftaran pada SMK yang menyelenggarakan tes khusus, pendaftaran calon peserta didik secara on line dilakukan setelah calon peserta mengikuti tes khusus yang dilakukan oleh panitia pada saat mendaftar di SMK yang dituju.
- Calon peserta didik khusus SMK menunggu penyerahan kartu peserta tes dari Panitia Pendaftaran yang akan digunakan sebagai bukti pendaftaran ulang apabila diterima.
- Tanda bukti pendafataran disimpan calon peserta didik dan akan digunakan sebagai:
- Tanda bukti daftar ulang apabila diterima
- Tanda bukti untuk mengambil berkas apabila tidak diterima.
- Jurnal harian dan pengumuman hasil PPDB On Line dapat diakses lewat internet atau dapat dilihat langsung pada pengumuman di sekolah yang bersangkutan.
- Pendaftaran calon peserta didik diutamakan bagi peserta didik / siswa yang berasal dari Kabupaten Klaten.
- Penerimaan Peserta Didik Baru yang berasal dari luar Kabupaten maksimum 10 % dari daya tampung sekolah, kecuali daerah perbatasan dapat dipertimbangkan untuk memenuhi daya tampungnya.
-
Sesuai pada menu JADWAL PELAKSANAAN
-
PPDB dengan sistem on line khusus bagi SMA/SMK Negeri :
- Pendaftar SMA dapat memilih 2 sekolah negeri
- Pendaftar SMA yang tidak masuk dalam peringkat disekolah pilihan 1 dan 2 dapat mendaftar lagi ke SMA lain yang berbeda dengan 2 pilihan selama masih dalam waktu pendaftaran dengan memindahkan berkas ke SMA yang dituju.
- Bagi pendaftar yang masih tercantum dalam pilihan 1 dan 2 di SMA, tidak dapat mencabut berkas untuk mendaftar ke sekolah lain, apabila mencabut berkas tidak dapat mendaftar lagi secara online.
- Pendaftar SMK dapat memilih 2 ( dua ) pilihan program keahlian di 1 (satu) sekolah negeri.
- Bagi pendaftar SMA yang tidak masuk dalam pasing grade pilihan 1 dan 2 dapat mendaftar lagi ke SMA/SMK, dapat dilakukan dengan mencabut berkas pendaftaran selama masih dalam waktu pendaftaran,
- Bagi pendaftar SMK, dapat mencabut berkas untuk mendaftar ke sekolah lain baik SMA/SMK selama masih dalam waktu pendaftaran, dan berkas pendaftaran dilaporkan kepada admin kabupaten.
-
- Pendaftaran calon peserta didik diutamakan bagi peserta didik / siswa yang berasal dari Kabupaten Klaten.
- Penerimaan Peserta Didik Baru yang berasal dari luar Kabupaten maksimum 10 % dari daya tampung sekolah, kecuali daerah perbatasan dapat dipertimbangkan untuk memenuhi daya tampungnya.
-
Penentuan Pembobotan dan Bonus Penerimaan Peserta Didik SMA:
- Akademis, Jumlah Nilai UN = A
- Bonus Prestasi = B
- Nilai Akhir = A + B
Penentuan Pembobotan dan Bonus Penerimaan Peserta Didik SMK:
- Pembobotan Nilai Ujian Nasional, 4 (empat) mata pelajaran dengan bobot:
- Matematika: bobot 3
- Bahasa Inggris: bobot 3
- Bahasa Indonesia: bobot 2
- IPA: bobot 2
- Pengolahan Nilai Akhir
- Nilai Ujian Nasional : 60 %
- Nilai Tes Khusus : 40 %
- Penilaian Peringkat ( Rangking ) Penerimaan Peserta Didik SMK
- Bobot Nilai UN x 60 = A
- Nilai Tes Khusus x 40 = B
- Bonus Prestasi = C
- Nilai Akhir = A + B + C
Apabila terdapat pendaftar dengan peringkat yang sama pada batas yang akan diterima, maka menggunakan parameter sebagai berikut:
- Skala prioritas pilihan calon peserta didik
- Calon peserta didik lulusan dalam daerah Kabupaten Klaten lebih diprioritaskan
- Perbandingan nilai mata pelajaran UN dengan urutan:
- Matematika
- IPA
- Bahasa Inggris
- Bahasa Indonesia
Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru
| Kegiatan | Tanggal | Jam |
|
Pendaftaran PPDB Online
Sekolah Pilihan | 22 - 25 Juni 2015 | 08:00 - 14:00 WIB |
|
Analisa Data Seleksi
Internet | 26 - 27 Juni 2015 | 24 jam ( 24 Jam via internet ) |
|
Pengumuman Hasil Seleksi Akhir
Internet | 29 Juni 2015 | 24 jam ( 24 Jam via internet ) |
|
Daftar Ulang
Sekolah Penerimaan | 1 - 4 Juli 2015 | 08:00 - 14:00 WIB ( Sekolah Penerimaan Siswa ) |
|
Hasi Pertama Masuk Sekolah
Sekolah Penerimaan | 6 Juli 2015 | 07:00 - 07:00 WIB ( Sekolah ) |
| |